Posts

Showing posts with the label asuransi

Biaya Asuransi di Pajak Kendaraan

*BACA DAN LIHAT STNK ANDA* Apa kegunaan SWDKLLJ.....? Pernah mendengar/membaca SWDKLLJ.... ? Coba rekan² cermati STNK kendaraan. Saat kita membayar pajak kendaraan, otomatis kita akan dikenai biaya SWDKLLJ. Terus SWDKLLJ apakah itu..... ? Kegunaannya utk apa..... ? SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Nah dgn membayar SWDKLLJ sa'at membayar pajak kendaraan, maka otomatis diri kita tercatat ikut asuransi yg dikelola oleh perusahaan BUMN yg bernama *Jasa Raharja*. Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan..... ! Untuk motor dgn kapasitas mesin 50 cc s/d 250 cc, akan dikenai tarif sebesar Rp. 35.000,- Sedang kendaraan utk jenis Sedan, Station Wagon, Jip, Mini Bus dll, sebesar Rp.143.000,- Kegunaan yg didapat dari SWDKLLJ, yaitu kita memperoleh perlindungan asuransi bila terjadi kecelakaan jalan raya. Besarnya santunan yg diberikan oleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI Nomor : - 36/PMK.010/200...