Posts

Showing posts from March 11, 2018

Pahaladi Masjid Nabawi dan Majidil Harom

*SELEPAS HAJI OR UMROH* Bgm jaga spiritualitas? ------------------------------------ Assalamu'alaikum wr. wr. Rekans yg baik, sy pernah mengajak seseorang yg blm lama pulang dari ibadah haji untuk sholat berjama'ah di masji. Saya kaget mendengar jawabannya yg kira2 demikian:"Monggo Pak Wied, saya kan baru saja pulang haji, sdh bnyk pahalanya". Benar juga jawabannya, seperti kita ketahui pahala sholat di masjid Nabawi 1000x pahala sholat di tempat lain, smntr sholat di masjidilharam pahalanya 100.000 x pahala sholat di tempat lain. Kali ini sy mhn kpd rekans yg memiliki pemahaman yg lbh ttg hal ini untuk berkenan memberi pencerahan, bagaimana menjaga spiritualitas kIta agar tetap tinggi karena mungkin kita berfikir sdh cukup ibadahnya sesudah beribadah haji atau umroh mengingat besarnya pahala sholat di sana? Terimakasih. Wassalamu'alaikum wr. wb.

Biaya Asuransi di Pajak Kendaraan

*BACA DAN LIHAT STNK ANDA* Apa kegunaan SWDKLLJ.....? Pernah mendengar/membaca SWDKLLJ.... ? Coba rekan² cermati STNK kendaraan. Saat kita membayar pajak kendaraan, otomatis kita akan dikenai biaya SWDKLLJ. Terus SWDKLLJ apakah itu..... ? Kegunaannya utk apa..... ? SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Nah dgn membayar SWDKLLJ sa'at membayar pajak kendaraan, maka otomatis diri kita tercatat ikut asuransi yg dikelola oleh perusahaan BUMN yg bernama *Jasa Raharja*. Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan..... ! Untuk motor dgn kapasitas mesin 50 cc s/d 250 cc, akan dikenai tarif sebesar Rp. 35.000,- Sedang kendaraan utk jenis Sedan, Station Wagon, Jip, Mini Bus dll, sebesar Rp.143.000,- Kegunaan yg didapat dari SWDKLLJ, yaitu kita memperoleh perlindungan asuransi bila terjadi kecelakaan jalan raya. Besarnya santunan yg diberikan oleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI Nomor : - 36/PMK.010/200